Beritasumut.com-Diberlakukannya aturan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan asal luar kota Medan untuk berobat langsung di 9 rumah sakit di Medan, mensyaratkan kepesertaan yang aktif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan Sudarto KS, Kamis (30/06/2016).
Sudarto menegaskan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Karena itu, menurutnya, peserta harus memastikan telah membayar iurannya dan juga disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya aktif.
"Selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegasnya sembari mengatakan, 9 RS yang ditunjuk itu sudah diminta komitmennya secara tertulis agar memberi pelayanan maksimal.
Adapun kesembilan RS yang dimaksud Sudarto adalah RS Sundari, RSU Mitra Medika, RS Madani, RS Royal Prima, RS Boloni, RS Estomihi, RS Putri Hijau, RSU Tanjung Pura serta RS Bidadari Binjai.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengaku pihaknya sudah menyurati RS agar menerima pasien BPJS Kesehatan yang dirujuk dari posko mudik.
"Medan merupakan daerah lintasan mudik. Masyarakat harus tetap terjamin pelayanan kesehatannya dalam kondisi apapun," ujar Usma.
Usma juga menjelaskan, selama libur lebaran Puskesmas rawat inap akan tetap buka selama 24 jam. "Sementara untuk Puskesmas rawat jalan dan Puskesmas pembantu, pada tanggal 4 sampai 5 Juli tetap memberi pelayanan, selebihnya tutup karena tenaga medisnya standby di Puskesmas induk atau rawat inap," pungkasnya. (BS03)