Beritasumut.com-Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan asal luar kota Medan kini dapat lebih tenang saat mudik ke Kota Medan. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan merekomendasikan 9 Rumah Sakit (RS) buat pemudik asal luar kota Medan yang jatuh sakit dan ingin berobat langsung.
"Perobatan itu diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan dari luar Medan, baik emergency maupun non emergency ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS tanpa harus melapor terlebih dahulu ke kantor BPJS Kesehatan setempat," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan Sudarto KS, Kamis (30/06/2016).
Dia menyebutkan, kesembilan RS tersebut adalah RS Sundari, RSU Mitra Medika, RS Madani, RS Royal Prima, RS Boloni, RS Estomihi, RS Putri Hijau, RSU Tanjung Pura serta RS Bidadari Binjai.
Sudarto menjelaskan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai H+7, yaitu dari 29 Juni 2016 hingga 12 Juli 2016). Namun setelah itu, prosedur pelayanan kembali normal seperti semula, artinya pasien dari luar kota jika ingin berobat harus melapor ke BPJS Kesehatan setempat dan harus melalui faskes primer.
"Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan ini, sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk itu peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu KIS, BPJS Kesehatan, Askes, Jamkesmas," tandasnya. (BS03)