Kecuali Puskesmas, BPJS Dapat Putuskan Kerjasama Provider di Faskes I

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2016 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Kecuali-Puskesmas--BPJS-Dapat-Putuskan-Kerjasama-Provider-di-Faskes-I.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
BPJS

Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed menjelaskan jika ada pasien yang mendapatkan pelayanan buruk, BPJS Kesehatan dapat memutus kerjasama dengan provider di Fasilitasi Kesehatan (Faskes) I. Namun hal itu hanya berlaku pada klinik, sementara pada Puskesmas tidak.

"Jika Puskesmas itu kan punya pemerintah, artinya mereka di bawah naungan Dinas Kesehatan. Kita hanya dapat memutus kerjasama dengan pihak swasta, dalam hal ini adalah klinik," jelasnya.

Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak provider yang bersangkutan. Jika masih bisa diberi peringatan dan pembinaan, maka sanksi tidak perlu diberikan.

"Sejauh ini kita belum pernah memberi sanksi berupa penghentian klinik sebagai provider, seperti yang pernah dilakukan pada rumah sakit beberapa tahun yang lalu. Temuan kita pada klinik untuk mengarah kesana memang belum ada," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, salah satu warga Simalingkar, Dedy yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mengungkapkan keluhannya terkait rujukan tersebut di salah satu klinik yang ada di Medan. Saat itu ia hendak melakukan cek darah pada anaknya karena diduga mengalami demam berdarah.

Namun, pihak klinik tidak mau memberikannya begitu saja, dengan alasan masih bisa menanganinya. "Niatnya cuma mau minta surat rujukan ke rumah sakit. Tapi perawat dan dokter klinik tidak mau memberikan surat rujukan begitu saja, alasanya sesuai prosedur," keluhnya.

Tetapi lanjut Dedy, dokter dan perawat mengatakan untuk periksa darah itu diluar tanggungan BPJS. Selain itu, kalau periksa darah juga harus dilakukan rawat inap.

"Namun dokter mengatakan, kalau rawat inap untuk anak-anak di klinknya tidak bisa, karena tidak adanya dokter anak. Jadi kami kembali meminta surat rujukan ke rumah sakit, tetapi dokternya malah melarang dengan mengatakan nanti akan dibola-bola. Jadi karena kesal, akhirnya kami pun langsung meninggalkan dokter dan pergi ke rumah sakit," pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Kesehatan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya