Pasien Tak Miliki Hak Minta Surat Rujukan ke Rumah Sakit

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2016 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Pasien-Tak-Miliki-Hak-Minta-Surat-Rujukan-ke-Rumah-Sakit.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Rujukan oleh dokter

Beritasumut.com-Dedy, salah seorang warga Simalingkar yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mengungkapkan keluhan terkait rujukan di salah satu klinik yang ada di Medan. Saat itu ia hendak melakukan cek darah pada anaknya karena diduga mengalami demam berdarah.

Namun, pihak klinik tidak mau memberikannya begitu saja, dengan alasan masih bisa menanganinya. "Niatnya cuma mau minta surat rujukan ke rumah sakit. Tapi perawat dan dokter klinik tidak mau memberikan surat rujukan begitu saja, alasanya sesuai prosedur," keluhnya.

Tetapi lanjut Dedy, dokter dan perawat mengatakan untuk periksa darah itu di luar tanggungan BPJS. Selain itu, kalau periksa darah juga harus dilakukan rawat inap.

"Namun dokter mengatakan, kalau rawat inap untuk anak-anak di kliniknya tidak bisa, karena tidak adanya dokter anak. Jadi kami kembali meminta surat rujukan ke rumah sakit, tetapi dokternya malah melarang dengan mengatakan nanti akan dibola-bola. Jadi karena kesal, akhirnya kami pun langsung meninggalkan dokter dan pergi ke rumah sakit," jelasnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed menegaskan bahwasanya setiap mekanisme rujukan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I, yakni dari pukesmas dan klinik ke rumah sakit sepenuhnya berada di tangan dokter. Para pasien, sebutnya sama sekali tidak memiliki wewenang untuk meminta rujukan.

"Rujukan itu sesuai dengan indikasi medis. Artinya yang memiliki wewenang untuk melakukannya adalah dokter yang bersangkutan. Sementara pasien tidak memiliki hak memintanya," ungkapnya, Jumat (10/06/2016) di Medan.

Namun, sebagaimana yang diketahui, banyak keluhan dari masyarakat khususnya terkait rujukan di Faskes I tersebut. Berbeda jika di rumah sakit, jika ada keluhan dari peserta dapat segera dilaporkan ke BPJS Centre, tetapi untuk Faskes I, BPJS tidak menyediakannya."Untuk itu jika ada keluhan di Faskes I, bisa menghubungi call centre BPJS di nomor 1500400. Selanjutnya nanti akan kita sikapi," ujar Ismed. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Kesehatan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya