Beritasumut.com-Pengurusan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mensyaratkan warga Deli Serdang wajib miliki surat keterangan kurang mampu yang diterbitkan langsung oleh Dinas Sosial Deli Serdang.Humas BPJS Kesehatan cabang Lubuk Pakam Ikhwal Maulana SKom mengatakan pihaknya masih mengikuti aturan lama dari instansinya tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah. Menurutnya dalam peraturan itu pihak yang berkompeten mengeluarkan surat keterangan miskin adalah Dinas Sosial, bukan perangkat kecamatan."Sampai sekarang, BPJS Kesehatan memang belum bisa menerima kalau cuma ada keterangan dari kecamatan. Kita akan komunikasikan ini juga ke tingkat atas karena bukan kewenangan kita untuk mengakomodir kebijakan. Secara resmi kita belum ada menerima aturan resmi dari regulasi PATEN itu," tandasnya Rabu (04/05/2016).Sebelumnya, puluhan warga kurang mampu mengamuk saat mendatangi Kantor Dinas Sosial Deli Serdang karena dianggap mempersulit warga yang hendak mengurus surat keterangan. Surat keterangan adalah syarat wajib untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan. (BS05)