Beritasumut.com-Kabupaten Nias kini memiliki peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias menyetujui Ranperda Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Nias untuk menjadi Perda, dalam paripurna DPRD Nias, Jumat (22/04/2016)."Setelah proses panjang dalam pembahasan, akhirnya ranperda ini telah disetujui dan disahkan menjadi perda. Kerja keras ini demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias," ujar Ketua DPRD Nias Yaredi Laoli SPd.Sementara itu, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa "Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan skala provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan sesuai kondisi setempat. "Atas dasar pemikiran tersebut Pemerintah Kabupaten Nias dengan kewenangan yang dimilikinya mengembangkan sistem jaminan kesehatan daerah dengan tidak mengesampingkan keberadaan jaminan kesehatan lainnya," ujar Sokhiatulo Laoli.Lebih lanjut Bupati Nias mengatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Kabupaten Nias pada dasarnya merupakan Program Daerah Kabupaten Nias yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial khususnya kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Nias yang kurang mampu atau masyarakat miskin yang tidak tercover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN."Sehingga melalui program ini setiap penduduk kurang mampu atau masyarakat miskin di Kabupaten Nias diharapkan dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa dibebani biaya," pungkasnya.(BS01)