Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal memberikan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran seperti dipersulitnya pengurusan perpanjangan SIM, KTP atau Paspor. Wacana ini banyak mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan.Sekretaris Lembaga Advokasi Pengaduan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar menilai kebijakan BPJS Kesehatan itu harus dipikirkan secara matang bukannya spontan. Karena menurutnya, banyak kendala masyarakat mengapa tidak membayar iuran, misalnya sistim pembayaran yang susah seperti jaringan internetnya eror."Keengganan masyarakat untuk membayar bukan sepenuhnya salah masyarakat. Tetapi harus dicari tau apa penyebabnya. Bisa saja karena masyarakat tidak puas dengan sistem pelayanan," ujarnya, Rabu (20/04/2016).Selain itu, ia juga merasa aneh jika permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan justru dikaitkan dengan urusan SIM, KTP dan Pasport, sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi kependudukan. Jadi, sambungnya, harusnya BPJS berbenah, jangan terus menyalahkan konsumen, karena bisa saja itu kegagalan dari manajemen BPJS sendiri."Karena, kalau yang berhasil itu, tanpa tekananpun masyarakat akan membayar, seperti mulai dari pendaftaran yang berbelit belit. Disatu sisi, kurang puasnya masyarakat mendapatkan pelayanan. Inilah yang harus dievaluasi pihak BPJS," tukas Padian.Sementara itu, Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh, Ismed mengatakan, hingga kini pihaknya belum ada menerima arahan dari pusat terkait rencana pemberian sanksi terhadap peserta yang tidak bayar iuran seperti dipersulit pengurusan perpanjangan KTP, SIM atau Paspor. "Belum ada instruksi dari pusat ke kita. Jadi untuk sekarang kita belum bisa komentari," katanya singkat.(BS01)