Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh Ismed, menegaskan, tidak ada alasan bagi rumah sakit yang menjadi provider BPJS untuk menolak pemberian obat kepada peserta BPJS. Apalagi, kata dia, dengan alasan stok lagi kosong."Harusnya peserta tidak dibebankan untuk membeli obat karena sudah ada pedomannya yaitu e-katalog, artinya sepanjang ada di katalog, dijamin. Kalau lagi kosong, tanggungjawab rumah sakit yang mengadakan, jangan dibebankan pada pasien," tegasnya, kepada beritasumut.com, Selasa (12/04/2016).Karenanya, ia mengimbau, dokter agar memberikan resep sesuai dengan yang ada di katalog. "Makanya dari awal peserta komunikasikan dengan rumah sakit apakah resep yang diberikan sudah dijamin. Kalau ada peserta diminta beli obat, laporkan ke kita dan ke rumah sakitnya. Yang penting, rumah sakit berikan obat sesuai katalog," ujarnya.Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Medan drg Irma Suryani menyampaikan, kalau obat standar di Puskesmas tetap ada. "Kalau ada, pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas yang disuruh beli obat, kita berharap melaporkannya ke kita dan akan kita telusuri kenapa hal itu bisa terjadi," katanya.(BS01)