Warga di Langkat Sepakat Melahirkan Harus di Fasilitas Kesehatan

Herman - Jumat, 08 April 2016 09:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Warga-di-Langkat-Sepakat-Melahirkan-Harus-di-Fasilitas-Kesehatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Bupati  Langkat H Ngogesa Sitepu SH
Beritasumut.com-Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 11 Tahun 2013 pasal 32 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), maka Bupati  Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Surat Edaran Nomor 441-885-DINKES Tahun 2015 ,menyampaikan  terkait persalinan ibu melahirkan haruslah di fasilitas kesehatan seperti Poskesdes, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Klinik Bersalin, Klinik Pratama, Bidan, Praktek Swasta, Rumah Sakit Umum Daerah/Swasta dan sebaiknya ditolong minimal 2 orang bidan.Dalam rangka melaksanakan Peraturan dan Surat Edaran dimasksud tersebut, maka Kepala Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dr. Irsyam Risdawati.M.Kes melakukan kesepakatan bersama dengan masyarakat di aula Puskesmas, Rabu (06/04/2016) kemarin. Tidak hanya masyarakat, kegiatan tersebut juga di hadiri sekaligus diikuti oleh  Camat Hinai H. Fahri Azhari SSTP, MSP beserta seluruh Kepala Desa dan tokoh masyarakat dengan melibatkan  bidan dan  perawat se-kecamatan Hinai.Kepala Puskesmas Tanjung Beringin dr Irsyam Risdawati MKes menerangkan kesepakatan bersama tersebut diikuti oleh  41 orang dengan memberikan tanda tangan sebagai bukti kesepakatan. Adapun Kesepakatan yang dibuat yakni memastikan ibu hamil terdata dan terpantau pada bidan desa di wilayah kerja desa masing-masing dan melaporkan kepada bidan desa jika ditemukan ibu hamil yang belum terdata dan terpantau.Selanjutnya, memastikan persalinan hanya dilakukan di fasilitas kesehatan (Pustu, Polindes, Poskesdes, Klinik Swasat, Bidan Praktek Swasta, Puseksmas, Rumah Sakit) yang memiliki izin dan memiliki fasilitas lengkap. Kemudian  melaporkan kepada Kades, bidan desa dan puskesmas jika ditemukan adanya persalinan dilakukan dirumah pasien.Camat Hinai H Fahri Azhari SSTP MSP menyampaikan apresiasi kepada puskesmas Tanjung Beringin atas upayanya tersebut. "Pemkab. Langkat sangat mendukung upaya ini dan diharapkan masyarakat di Langkat dapat mengetahui bahwa pentingnya keselamatan ibu melahirkan dan bayi yang baru lahir bahwa  persalinannya dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang telah ditentukan," kata Fahri, seperti dikutip dari website Pemkab Langkat, Jumat (08/04/2016).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Kesehatan

Drama Kartu Merah dan Kontroversi, PSMS Tumbang 1-2 vs Bekasi City

Kesehatan

Rekor Kandang Bekasi City Dipertaruhkan, PSMS Siap Curi Poin

Kesehatan

Film Indonesia Menguat di Panggung Internasional Sepanjang 2025