Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional I Sumut Aceh, Ismed, menegaskan, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk peserta yang bekerja di perusahaan yang iurannya ditanggung bersama perusahaan."Jadi bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian. Ini hanya berlaku bagi peserta mandiri, kalau yang peserta penerima upah dari perusahaan atau karyawan perusahaan masih tetap," ujarnya, kepada beritasumut.com, Rabu (06/04/2015).Untuk diketahui, sejak 1 April 2015, BPJS Kesehatan menerapkan iuran baru untuk peserta mandiri. Untuk kelas 1 menjadi Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp 59.500. Sementara untuk kelas 2 berubah dari yang sebelumnya Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sedangkan untuk kelas 3, tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 25.500.(BS01)