Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut Aceh Ismed, mengungkapkan, ke depan akan ada ketentuan dalam peraturan yang tidak membolehkan peserta BPJS Kesehatan pindah kelas pelayanan ke kelas 3."Rencananya ada turunan dari peraturan seperti dengan aturan Permenkes atau aturan BPJS, dimana peserta tidak boleh pindah kelas," ujarnya, kepada beritasumut.com, Selasa (05/04/2015).Seperti diketahui, sejak 1 April 2016, iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1 naik dari yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas 2 naik dari yang sebelunya Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sementara untuk kelas 3 tidak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 25.500. Untuk saat ini, kata dia, belum ada larangan untuk pindah kelas pelayanan kesehatan dari kelas 1 dan Kelas 2 ke kelas 3. Namun, ia mengimbau agar tidak ada peserta yang pindah ke kelas 3. Sebab, kata dia, prinsip BPJS Kesehatan adalah prinsip gotong royong."Kalau semua pindah ke kelas 3, bisa tidak muat ruang pelayanan. Kalau pindah kelas maka prinsip gotong royong tidak jalan. Kita sangat berharap tidak terjadi pindah kelas," lajutnya.Saat ditanya apakah sudah ada peserta kelas 1 dan kelas 2 yang pindah ke kelas 3 pascakenaikan iuran peserta, Ismed, mengatakan, hingga saat ini belum ada peserta yang pindah kelas. "Hingga saat ini belum ada laporan dari cabang yang kita terima tentang adanya peserta yang dari kelas 1 atau 2 pindah ke kelas 3," pungkasnya.(BS01)