Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengakui kenaikan iuran peserta yang sudah diberlakukan sejak 1 April 2016 dikarenakan perusahaan plat merah tersebut mengalami defisit."Saat ini 50 sampai 60 persen peserta mandiri menunggak iuran, ini punya andil membuat defisit. Sejak dimulainya program BPJS Kesehatan tahun 2014 hingga Februari tahun ini, untuk Sumatera Utara peserta mandiri berjumlah 925.378 jiwa," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut Aceh Ismed, kepada beritasumut.com, Selasa (05/04/2016).Seperti diketahui, sejak 1 April 2016, iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1 naik dari yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas 2 naik dari yang sebelunya Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sementara untuk kelas 3 tidak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 25.500.Salah seorang peserta BPJS Kesehatan di pelayanan kesehatan kelas 2, Thamrin, warga jalan Bandar Baru, Kecamatan Medan Timur merasa keberatan dengan kenaikan BPJS itu."Keberatan, karena pelayanannya yang masih kurang. Harusnya dengan adanya kenaikan, harus sesuai dengan pelayanan yang diterima. Lagi pula masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi seperti uang sekolah anak, air, lampu. Tapi, karena naik, wajib dibayarlah, apa mau dibilang," katanya.Sementara salah seorang peserta kelas 3, Ratna, warga Medan Tembung, berharap agar jangan ada perbedaan pelayanan karena kelas 3 tidak ada kenaikan iuran. "Maunya jangan ada perbedaan pelayanan walaupun iuran kelas 3 tidak naik," harapnya.(BS01)