Sumut, Beritasumut.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran. Rencananya, sanksi ini mulai diberlakukan Juli 2016."Besaran denda sebesar 2,5 persen dari total tagihan rumah sakit. Denda ini dikenakan kepada peserta rawat inap yang belum melunasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut- Aceh Ismed, kepada beritasumut.com, Jumat (01/04/2016).Ismed mengungkapkan, saat ini 40%-50% peserta BPJS Kesehatan mandiri di Sumatera Utara (Sumut) menunggak iuran. "Jumlahnya memang sangat banyak, yang menunggak ini merupakan peserta mandiri. Untuk Sumut saja jumlah peserta yang menunggak berkisar 40 sampai 50 persen," lanjutnya.Oleh karenanya, Ismed mengimbau kepada peserta yang masih menunggak iuran agar segera melunasinya sebelum denda tersebut diberlakukan. Sebab, kata dia, bisa saja denda ini akan semakin memberatkan peserta BPJS Kesehatan yang tidak patuh pada pembayaran iuran.(BS01)