Beritasumut.com - Komisi B DPRD Kota Medan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengamanahkan alokasi kuota 30 persen bagi pasien miskin.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi B Surianto usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Jawa, Medan, Senin (23/11/2015).
Dalam sidak tersebut Ketua Komisi didampingi Wakil Ketua Ratna Sitepu, Sekretaris Modesta Marpaung, Anggota Edward Hutabarat, Hendrik Halomoan Sitompul, Maruli Tua Tarigan dan lainnya diterima Direktur Pelayanan dr Jong Khai. Juga hadir Kasi Jamkesmas dr Mercivia Faradillah, Tim Pengendali BPJS dr Flora dan BPJS Center RS Murni Teguh Wulandari Harahap.
Dikatakannya, melihat ramainya pengunjung RS Murni Teguh belakangan ini, wajar kalau muncul beragam keluhan masyarakat yang tidak terakomodir.
Bayangkan saja, ungkap Surianto yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, untuk pasien BPJS yang menjalani perawatan di rumah sakit ini perharinya berkisar 300 pasien lebih.
Sebagian besar pasien BPJS berobat ke rumah sakit ini karena di samping rumah sakitnya elit juga fasilitasnya paling lengkap dibanding rumah sakit lainnya.
"Untuk terjadinya keseimbangan, kami minta rumah sakit lainnya seperti Rumah Sakit Columbia Asia dan Rumah Sakit Siloam Dirga Surya juga masuk BPJS. Jadi masyarakat tidak hanya tertuju pada Rumah Sakit Murni Teguh tetapi juga bisa ke Rumah Sakit Columbia Asia serta rumah sakit besar lainnya," tukas politisi yang akrab disapa Butong ini.
Lebih lanjut ia menegaskan terkait hal ini seharusnya pemerintah tidak memberikan tenggat waktu. Jika ada rumah sakit yang melanggar UU, silahkan cabut izin rumah sakit itu.
Sedangkan Anggota Komisi B Bahrumsyah mengutarakan salah satu penyebab membludaknya pasien rawat inap karena rumah sakit ini memiliki fasilitas lengkap di samping rumah sakit pemerintah Rumah Sakit Adam Malik dan Pirngadi Medan.
Terlebih lagi, sejumlah fasilitas RS Pirngadi sudah rusak dan perlu diganti.
"Karenanya kami imbau pemerintah harus tegas menerapkan undang-undang supaya sejumlah rumah sakit berfasilitas lengkap lainnya mau menampung pasien BPJS," jelasnya. (BS-001)