Beritasumut.com - Akreditasi rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, mengingat keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit serta eksistensi rumah sakit sebagai sebuah institusi. Akreditasi rumah sakit juga dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pembangunan kesehatan.
Hal ini dikatakan oleh Pj Wali Kota Medan diwakili Ph Sekda Erwin Lubis pada pertemuan persiapan akreditasi rumah sakit di Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan rumah sakit yang terakreditasi di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Ruang Serba Guna RS Royal Prima, Jalan Ayahanda, Medan, Kamis (22/10/2015).
Hadir Direktur RS Royal Prima diwakili Kepala Seksi Rujukan Rita Ginting dan pimpinan/direktur rumah sakit pemerintah/swasta se Kota Medan.
Dikatakannya, akreditasi rumah sakit harus dipandang sebagai semangat pembangunan kesehatan yang semakin besar di Medan sehingga tidak hanya tergambar secara fisik namun kualitas pembangunan kesehatan juga akan semakin dapat dirsakan manfaatnya, melalui peningkatan kualitas manajemen rumah sakit yang semakin baik yang diwujudkan dengan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Sesuai Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 012 Tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit, dijelaskan bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya peningkatan mutu yang dilakukan secara berkala minimal tiga tahun sekali.
"Rumah sakit yang ada di Kota Medan berjumlah 72 unit, kita akan memberikan batas waktu paling lama tiga tahun. Mereka harus mengurus, membenahi rumah sakit tersebut sehingga rumah sakit tersebut memiliki akreditas, dan apa bila tenggat waktu diberikan tidak mampu akan diberikan sanksi," ujar Erwin.
Menurutnya, di Medan saat ini banyak bermunculan rumah sakit maupun klinik dengan fasilitas layanan bertaraf nasional dan internasional, dengan pengelolaan manajemen yang baik akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayayan kesehatan, dan diharapkan dapat mengurangi kecenderungan untuk berobat keluar negeri, sehingga dapat diwujudkan Medan sebagai pusat kesehatan regional.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution, mengatakan memberikan apresiasinya kepada RS Royal Prima yang bertype B telah memfasilitasi pertemuan ini, sembari berharap kepada rumah sakit yang belum memproses akreditasi pelayanannya dapat melihat kesiapan sejumlah rumah sakit yang ditunjuk yakni Rumah Sakit Royal Prima mewakili rumah sakit tipe B, mewakili rumah sakit tipe C adalah RS Bunda Thamrin dan tipe A adalah RSUP Adam Malik.
"Kita boleh berbangga memiliki rumah sakit dari tipe A sampai D. Tipe A adalah rumah sakit vertikal artinya rumah sakit kementerian yang benar-benar sudah disikapi oleh direktur berkomitmen bersama dengan staf yang ada di jajarannya sehingga mereka sudah paripurna," ujar Polita.
Menurutnya, akreditasi sudah dilakukan mulai 2007 tetapi dengan adanya Permenkes 12/2012 dan Permenkes 56/2014, rumah sakit harus mempersiapkan dua tahun tahapan akredatasi pelayanan, dimana akreditasi ini adalah sesuai tahapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), fungsional dan manajemen, sehingga nantinya dapat ditentukan spesifikasinya. Diharapkan semua rumah sakit di Medan memiliki akterditasi. Untuk 2017 diharapkan sudah 50 persen rumah sakit berakterditasi, dan pemerintah kota berkewajiban mendapingi rumah sakit terakreditasi pelayanannya. (BS-001)