Beritasumut.com – Dalam rangka menjamin kadar air limbah hasil proses tambang emas martabe di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dibentuk Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru yang diketuai Wakil Bupati Tapsel Aldinz Rapolo Siregar dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Ali Syahruddin Siregar selaku Sekretaris beranggotakan sebanyak 51 orang.Dalam tim terpadu pemantau tersebut terdapat Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling) dan Divisi Evaluasi dengan kombinasi dari pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan lingkar tambang yang memilki tugas mengambil contoh air setiap bulannya dengan evaluasi hasil uji laboratorium setiap tiga bulan.Tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/477/KPTS/2013 Tanggal 19 Juli 2013 itu bertugas dengan masa kerja selama dua tahun telah melakukan kegiatan evaluasi hasil uji laboratorium air sisa proses sebanyak empat kali sepanjang Tahun 2013-2014 dan satu kali di Tahun 2015.Dari hasil evaluasi ini dinyatakan bahwa air sisa proses yang dialirkan oleh Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Biji Emas dan/atau Tembaga.Lokasi pengambilan sampel air yang telah empat kali diumumkan hasilnya dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet) Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik pencampuran sisa air proses dan air Sungai Batangtoru (outfall) serta 500 m, 1.000 m, 2.000 m, dan 3.000 m setelah pelepasan air.Pembuangan air sisa proses tambang ke Sungai Batangtoru berdasarkan izin nomor 187/KPTSP/2014 tentang pembuangan air limbah ke Sungai Batangtoru untuk Proyek Pertambangan Emas Martabe PT Agincourt Resources yang diterbitkan pada Tanggal 21 Maret 2014 oleh Bupati Tapsel dan berlaku selama tiga tahun yang merupakan perpanjangan izin sebelumnya tertanggal 22 Maret 2013. (BS-029)