Burundi Bebaskan Wartawan Terkait Kasus Pembunuhan Biarawati

Redaksi - Kamis, 19 Februari 2015 21:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Burundi-Bebaskan-Wartawan-Terkait-Kasus-Pembunuhan-Biarawati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Bob Rugurika. (Aljazeera)
Beritasumut.com – Direktur Radio Publique Africaine (RPA) Bob Rugurika, dibebaskan dari penjara, Kamis (19/1/2015), kata pengacara Lambert Nigarura.Pembebasannya dilakukan setelah aksi demonstrasi ribuan orang di jalan-jalan ibukota Burindia. Aksi tersebut merupakan salah satu demonstrasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, kata seorang AFP News Agency Reporter.Seperti dilansir Aljazeera, penahanan Rugurika menarik perhatian Pemerintah AS, politisi Uni Eropa, kelompok hak asasi manusia dan organisasi wartawan. Mereka meminta Rugurika dibebaskan.Dia didakwa dengan keterlibatannya dalam pembunuhan dan menyembunyikan seorang kriminal.Rugurika ditangkap pada 20 Januari setelah jaksa menuduhnya menyembunyikan identitas tamu yang yang disiarkan pada awal Januari. Saat itu narasumber mengatakan ia terlibat dalam pembunuhan tiga biarawati di pinggiran utara ibukota Bujumbura, September silam.Tamu juga mengidentifikasi orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan, termasuk mantan dan petugas intelijen serta polisi, tetapi tidak memberikan bukti apapun.Dua biarawati, Lucia Pulici (75) dan Olga Raschietti (82) ditemukan tewas dipenggal di asrama mereka di pinggiran kota. Sementara Bernadetta Boggian (79) ditemukan tewas pada hari berikutnya.Pierre Claver Mbonimba, Kepala Asosiasi untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia dan Tahanan, langsung angkat bicara setelah penangkapan Rugurika bulan lalu. Ia pun menyerukan pembebasannya. "Ia telah melakukan pekerjaannya sebagai wartawan".Rugurika dibebaskan setelah membayar uang jaminan $ 9.600, kata pengacaranya."Klien saya memperoleh pembebasan sementara di bawah keputusan pengadilan banding," kata pengacara Nigarura.Nigarura mengatakan pengadilan telah melarang wartawan meninggalkan negara itu. Tidak ada tanggal persidangan yang telah ditetapkan.Pekan lalu, parlemen Eropa mengancam akan menangguhkan program bantuan lima tahun ke Burundi senilai € 432.000.000 jika Rugurika tidak dibebaskan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dubes RI Dar es Salaam Lantik Konsul Kehormatan RI di Burundi

Berita

Dubes Ratlan Pardede Promosikan Produk Unggulan Indonesia di Hadapan Pengusaha Burundi

Berita

Ungkap Kasus Pembunuhan, Enam Personil Polres Deli Serdang dapat Penghargaan

Berita

PWI Deli Serdang Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan

Berita

Wartawan Diteror, Manajemen Harian Metro 24 Besok Demo ke Poldasu

Berita

Laga Persahabatan, PWI Sumut Bungkam Polres Asahan