Beritasumut.com - Polresta Medan mengamankan seorang pria karena diduga menjual materai palsu.
Pelaku berinisial F alias BM (33) warga Komplek PTP, Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Kanitjahtanras Satreskrim Polresta Medan Iptu Dede Chandra Gunawan di Medan, Selasa (7/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.
"Setelah disepakati, anggota yang menyamar lalu melakukan transaksi di Jalan Palangkaraya. Disitu kita lalu mengamankan pelaku," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Dede, petugas menyita barang bukti 2.500 lembar materai 6000 palsu dan 2.500 lembar materai 3000 palsu.
"Dari pengakuannya, pelaku membeli materai itu dari Jakarta dan dijual dengan harga normal. Materai itu kita kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk mengecek materai itu," pungkasnya. (BS-031)