Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Effendi alias Seng Hiang di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Selasa (7/7/2015).
Seng Hian ditahan dalam kasus korupsi proyek pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah tahun 2008-2010 dengan kerugian negara Rp991 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan Seng Hian diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Direktur PT Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel dengan nilai anggaran proyek Rp4,4 miliar.
"Hari ini tim penyidik Kejati Sumut resmi menahan tersangka Effendi alias Seng Hiang sebagai Direktur PT Selatan Jaya ke Rutan Tanjung Gusta,"ucap Chandra saat dikonfirmasi.
Chandra menjelaskan modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilandasi dengan kontrak dan tanpa melalui proses tender atau perencanaan.
"Jadi tersangka tidak ada mengikuit tender dan proyeknya tidak ada dilandasi kontrak. Sehingga perkiraan kerugian negara mencapai Rp991 juta," ujar mantan Kasi Uheksi Kejati Sumut ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui kasus ini sempat "mengendap" di Kejati Sumut selama dua tahun. Lembaga korps adhyaksa itu menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka sejak 26 Maret 2013 lalu. (BS-001)