Beritasumut.com - Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita ribuan bungkus jamu tradisional ilegal dalam sebuah penggerebekan di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal, Medan, Jumat (3/7/2015) lalu. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan pemilik usaha berinisial IY dan dua orang pekerja.
Petugas menyita barang bukti satu unit mesin cetak/packing/korinvertical, satu unit mesin molen, satu unit mesin pres, satu timbangan, satu unit corong mesin, satu centong, dua ember, 2 kg tepung jamu, 40 bungkus klip plastik.
Selain itu, satu rol bungkus jamu gali-gali, 500 lembar kosong jamu pepet wangi, 200 lembar kemasan kosong jamu ginseng kuda laut, 200 lembar kemasan kosong jamu tangkur super halus, 200 lembar kemasan kosong jamu pusaka Djawi Kates.
Kemudian 124 kotak dan 10 bungkus jamu Puassama X, 485 kotak + 700 bungkus jamu gali-gali, 115 bungkus jamu surga wanita, 148 kotak jamu makani perapat, 580 bungkus jamu cleng marem dan 1.200 sachet jamu sexsoton plus.
Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (7/7/2015) mengatakan, penggerebekan home industry jamu ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
"Jamu yang diproduksi tanpa izin itu diedarkan keluar kota. Jamu-jamu yang diproduksi meliputi jamu sehat pria (gali-gali), jamu sehat wanita dan jamu vitalitas dijual seharga Rp500 per bungkus. Kesalahan IY dalam hal ini adalah memproduksi jamu tanpa izin," katanya.
Bahkan, kata Maruli, merk jamu Li Cing juga sudah mati izinya. "Home industry ini sudah beroperasi lebih dari 5 bulan," katanya.
Maruli menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Apalagi jamu-jamu tersebut diproduksi tanpa izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan.
"Sejauh ini masih proses pengembangan, ke mana saja diedarkan, kita juga akan koordinasi ke Dinas Kesehatan dan BPOM," akunya.
Maruli mengatakan, IY telah melanggar tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 62 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya. (BS-001)