Beritasumut.com - Dua pelaku spesialis perampokan gerai Indomaret dan Alfamart diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Kedua pelaku berinisial I alias K (41) warga Jalan Besar Tanjung Selamat/Jalan Tampuk belakang Asrama Arhanud, Desa Tanjungselamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan YK (44) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Medan.
Seorang pelaku berinisial I alias K terpaksa dilumpuhkan di kedua kaki, karena saat diamankan melakukan perlawanan.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 6600 AEH, sebilah pisau belati, satu buah helm, satu buah masker, satu buah jaket dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Pelaku berinisial I ini merupakan pecatan TNI. Kita terpaksa menembak kedua kakinya, karena saat diamankan melawan dan hendak menyerang petugas yang mengamankanya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar didampingi Kanitreskrim Iptu Oscar di Mapolsek Sunggal, Senin (6/7/2015) siang.
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan karyawan gerai Indomaret dan Alfamart yang dirampok pelaku.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.
"Jadi modus kedua pelaku adalah masuk kedalam gerai dan berpura-pura berbelanja. Melihat suasana sunyi, kedua pelaku lalu modongkan senjata api mainan dan parang kepada kasir, lalu mengambil uang serta barang-barang di dalam gerai," jelasnya.
Dari pengakuannya, kata Harry, para pelaku telah 11 kali melakukan aksi perampokan di gerai Indomaret dan Alfamart.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KHUPodana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)