Beritasumut.com - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) drg Ismail Lubis, terdakwa perkara penghinaan wartawan divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH dengan Anggota Majelis Galih Rio Purnomo SH dan Boy Aswin Aulia SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (2/7/2015).
Usai sidang, situasi di PN Panyabungan, Kelurahan Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, mendadak berubah karena wartawan tidak terima dengan putusan hakim yang dinilai tidak wajar.
Adu argumen antara wartawan dengan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Panyabungan di luar persidangan tidak terelakkan sehingga suasana menjadi tegang sehingga menyita perhatian pengunjung sidang lainnya.
Ketua PN yang terus dicecar wartawan membantah ada menerima uang dalam perkara ini dan siap disumpah.
Ia juga membantah ada intervensi Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution dalam perkara ini karena drg Ismail Lubis diketahui salah seorang Kepala SKPD yang cukup dekat dengan Bupati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH bersama Kasipidum Kejari Panyabungan Fajar SH usai sidang mengatakan akan banding.
Sarmin Harahap selaku korban mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim yang terkesan dipaksakan ke arah hukuman percobaan.
Karena itu ia akan menempuh jalur hukum lainnya sebagai upaya memperoleh keadilan, termasuk mendalami dan membuka ke publik putusan-putusan PN Panyabungan dalam berbagai kasus tindak pidana yang dinilai kontroversial termasuk putusan kasus narkoba. (BS-026)