Divonis Bebas Setelah Dipenjara 6 Bulan, Nurbaiti Menuntut Keadilan

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2015 22:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Divonis-Bebas-Setelah-Dipenjara-6-Bulan--Nurbaiti-Menuntut-Keadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Nurbaiti.

Beritasumut.com - Setelah enam bulan mendekam di penjara, Nurbaiti alias Betti (30) warga Jalan Tanjungselamat, Desa Tanjungselamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, bebas murni, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Nurbaiti mengaku sebagai korban kriminalisasi Polsek Tanjungmorawa dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

Nurbaiti mengatakan, penangkapan dirinya berawal dari laporan Adli Azhar (35) warga Jalan Medan-Tanjungmorawa.

"Awalnya saya dan Adli adalah rekan bisnis pakan ternak. Pada April 2013, saya belanja hingga Juni 2013. Namun, karena pembayaran macet, lalu pengiriman barang kepada saya distop. Kalau dihitung saya terutang Rp800 juta dan sudah saya cicil Rp231 juta. Saya juga menjaminkan surat tanah seluas 5 rantai. Pada Oktober saya dilaporkan ke Polsek Lubukpakam," kata Betti di Medan, Selasa (30/6/2015).

Selanjutnya, pada 23 November 2013, dirinya diamankan petugas Polsek Tanjungmorawa di kawasan Teladan. 

Setelah diamankan, ia pun mendekam di balik sel tahanan Polsek Tanjungmorawa selama empat hari, hingga akhirnya dikirim ke Lapas Lubukpakam.

"Setelah ditangkap, saya sudah tidak bisa lagi pulang. Saya dianggap sebagai tahanan, padahal saya sudah katakan sama juper bahwa telah memberikan jaminan sebagai niat baik saya. Lalu berkasnya dinaikkan merekalah sampai dikenakan pasal tindak pidana," ucapnya.

Nurbaiti menjelaskan, setelah berkasnya diserahkan, ia pun ditahan selama enam bulan.

"Setelah menjalani persidangan akhirnya saya dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam bebas murni sejak 30 April 2014. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menyatakan banding. Setelah satu tahun menunggu hasil putusan, akhirnya putusan Mahkamah Agung saya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan secara murni," jelasnya.

Akibat kejadian ini, Nurbaiti  berniat menuntut keadilan.

"Langkah awal, saya sudah melaporkan Adli Azhari, pengusaha pakan ternak yang melaporkan saya dengan pasal menuliskan surat pengaduan palsu atau surat pemberitahuan palsu. Selanjutnya, saya akan melaporkan Kapolsek Tanjungmorawa, Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, dan penyidik pembantu serta pihak kejaksaan," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat, Kembalikan Tanah Adat Jior Sisada-sada dan Silosung!

Berita

Pengungsi Aceh Minta PN Medan Hentikan Kriminalisasi

Berita

Sekda Sumut Divonis Bebas

Berita

PN Medan Vonis Bebas Safwan Lubis

Berita

Kejati Sumut Daftarkan Kasasi Rahudman ke Pengadilan Tipikor Medan

Berita

KY Selidiki Vonis Bebas Rahudman