Beritasumut.com - Ketua PN Panyabungan Halomoan Sianturi SH MH diminta tidak meninggalkan kesan buruk selama bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu disampaikan Penasehat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Madina Iskandar Hasibuan terkait penundaan sidang putusan kasus penghinaan wartawan di Panyabungan, Jumat (26/6/2015).
Iskandar menilai, alasan penundaan pembacaan putusan dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Madina drg Ismail Lubis karena hakim anggota baru selesai pelatihan, merupakan alasan yang tidak masuk akal, dan terkesan mengada-ada.
Sikap oknum-oknum di PN Panyabungan dalam permasalahan ini sudah melukai para insan jurnalis, yang merasa telah dianggap sebelah mata oleh para penegak hukum.
Sontak kondisi ini telah memicu perang antara jurnalis dengan Pengadilan Negeri Panyabungan karena sangat tidak wajar penundaan sidang pembacaan putusan mencapai satu bulan.
"Saat ini kita telah mengumpulkan data-data putusan persidangan di PN Panyabungan utamanya terkait masalah narkoba, dan secepatnya akan kita buka ke publik," ujar Iskandar.
Karena itu kata Iskandar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Madina, berharap supaya PN Panyabungan jangan menarik ulur persidangan dalam kasus penghinaan terhadap wartawan, dan secepatnya memvonis pidana penjara Kadis Kesehatan drg Ismail Lubis. (BS-026)