Beritasumut.com - Polsek Medan Baru menangkap pasangan suami istri Bun Khiong (30) dan Liliswati (28) warga Jalan Pukat V Lorong Pisang, Medan.
Pasangan suami istri ini diamankan karena melakukan rekayasa penculikan dengan meminta tebusan sebesar uang Rp20 juta kepada keluarga mereka.
Informasi dihimpun, Kamis (25/6/2015), penangkapan keduanya berawal dari laporan Bun Khiong dan keluarganya ke Polsek Medan Baru pada Selasa (24/6/2015) malam.
Dalam laporan itu, Bun mengaku bahwa istrinya telah disekap dan diculik oleh seseorang di depan kantor PT Sinar Pandawa, Jalan Kejaksaan.
Bun menunjukkan SMS dari HP-nya yang berisi bahwa pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta dan bertemu di suatu tempat. Sedangkan dalam foto yang ditunjukkan menggambarkan istrinya dalam posisi diikat dan mulut dilakban.
Mendapat laporan itu, Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengkroscek pesan singkat serta nomor panggilan yang masuk ke ponsel Bun Khiong.
Dari ponsel Bun Khiong terlacak bahwa nomor pelaku yang meminta tebusan adalah istri sendiri yang berada di Kamar 609 Hotel City In, Jalan Yose Rizal. Nomor tersebut juga sempat memesan taksi untuk menuju hotel tersebut.
Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendatangi hotel tersebut. Bun yang ikut bersama polisi terus mendesak polisi agar segera mentransfer uang Rp20 juta ke rekening istrinya. Sebab, pelaku mengancam melalui SMS akan menghabisi nyawa Liliswati.
Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, polisi lalu menggeledah Kamar 609 Hotel City In, dan menemukan istri Bun dalam kondisi baik.
Mengetahui kasus penculikan tersebut merupakan rekayasa, polisi lalu menginterogasi Bun, dan Bun mengaku semua itu adalah idenya.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adi Putranto ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pasangan suami istri yang melakukan rekayasa penculikan itu.
"Dari pengakuannya, pasangan suami istri ini terpaksa merekayasa kasus penculikan karena terdesak membayar utang. Mungkin mereka malu meminta sama keluarganya, sehingga menyusun rencana penculikan dan uang tebusan," katanya.
Adi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini.
"Pasutri ini kita jerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)