Beritasumut.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Periode 2009-2014 yang menolak anggaran proyek pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran."Kita sudah menjadwalkan pemanggilan Fraksi DPRD Asahan yang menolak anggaran pembangunan masjid itu. Salah satu fraksi yang menolak adalah Fraksi Bulan Reformasi (FBR)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian di Medan, Rabu (24/6/2015).Dikatakan Novan, awalnya anggaran pembangunan Masjid Agung sebesar Rp45 miliar, namun dalam pengesahannya anggaran menjadi Rp63 miliar secara multiyears pada Tahun 2011, 2012 dan 2013."Dalam penganggaran itu, ada Fraksi DPRD Asahan yang menerima dan ada yang menolak. Untuk itu, kita periksa dulu alasan fraksi yang menolak," jelasnya.Penyidik Kejati Sumut akan terus menyelidiki kasus ini. "Kita juga akan panggil Bupati untuk dimintai keterangan," jelasnya.Diketahui, empat Pimpinan DPRD Asahan 2009-2014 telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut pada Kamis (28/5/2015) lalu.Keempat Pimpinan DPRD Asahan yang dipanggil adalah M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Sofyan, Asisten I Taufik Z, Kepala Keuangan Asrul, PPK Masjid Agung Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Taswir, dan mantan Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan. Pengusutan kasus Masjid Agung ini masih berstatus penyelidikan. (BS-031)