Kejati Sumut Akan Panggil Fraksi DPRD Asahan Yang Menolak Anggaran Proyek Pembangunan Masjid Agung Kisaran

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2015 21:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Kejati-Sumut-Akan-Panggil-Fraksi-DPRD-Asahan-Yang-Menolak-Anggaran-Proyek-Pembangunan-Masjid-Agung-Kisaran.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Periode 2009-2014 yang menolak anggaran proyek pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran.‬‪"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan Fraksi DPRD Asahan yang menolak anggaran pembangunan masjid itu. Salah satu fraksi yang menolak adalah Fraksi Bulan Reformasi (FBR)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian di Medan, Rabu (24/6/2015).Dikatakan Novan, awalnya anggaran pembangunan Masjid Agung sebesar Rp45 miliar, namun dalam pengesahannya anggaran menjadi Rp63 miliar secara multiyears pada Tahun 2011, 2012 dan 2013.‬"Dalam penganggaran itu, ada Fraksi DPRD Asahan yang menerima dan ada yang menolak. Untuk itu, kita periksa dulu alasan fraksi yang menolak," jelasnya.Penyidik Kejati Sumut akan terus menyelidiki kasus ini. "Kita juga akan panggil Bupati untuk dimintai keterangan," jelasnya.Diketahui, empat Pimpinan DPRD Asahan 2009-2014 telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut pada Kamis (28/5/2015) lalu.Keempat Pimpinan DPRD Asahan yang dipanggil adalah M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.‬Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Sofyan, Asisten I Taufik Z, Kepala Keuangan Asrul, PPK Masjid Agung Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Taswir, dan mantan Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan. Pengusutan kasus Masjid Agung ini masih berstatus penyelidikan. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai

Berita

Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel