Beritasumut.com - Niat seorang wartawan terbitan Medan bernama A Cung melerai pertikaian antara Yati (32) warga Jalan Gaharu Gang Murni, Medan dengan Antony Kristanto (29) warga Jalan Perwira II Gang Kenanga, Medan, berbuah petaka.A Cung dan Yati dilaporkan Antony ke Polresta Medan, Kamis (11/6/2015), dengan tuduhan melakukan pemerasan dan penipuan.A Cung mengatakan, awalnya dia mendapat telepon dari Kepling IX Kelurahan Pulo Brayan Bengkel bernama Salim, Rabu (10/6/2015) malam untuk membantu menyelesaikan keributan antara Yati dan Antony terkait masalah utang piutang."Saya ditelepon untuk mediasi, tapi mereka tidak mau berdamai, makanya lanjut ke polisi," ujar A Cung di Medan, Rabu (24/6/2015) siang.Setibanya di Mapolsek Medan Timur, A Cung menganjurkan keduanya berdamai secara kekeluargaan. Setelah disepakati, Antony pun mau mengganti uang Yati sebesar Rp10 juta."Tapi saat hendak menandatangani surat perdamaian, keduanya berselisih lagi terkait siapa yang berhak menyimpan surat asli perdamaian itu. Karena tidak ada titik temu, perdamaian batal. Petugas sempat mengusir keduanya karena ribut saat Antony meminta kembali uang Rp10 juta yang sudah diserahkan kepada Yati," kata A Cung.Setelah meninggalkan Mapolsek Medan Timur, Antony melaporkan Yati dan A Cung dengan tuduhan pemerasan dan penipuan, sesuai laporan No STTLP/1514/VI/2015/SPKT Resta Medan.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subhartono ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan itu."Akan saya selidiki laporan itu dan kita akan bertindak tegas sesuai prosedur demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada pelapor dan terlapor," pungkasnya. (BS-031)