Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2015 18:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Didakwa-Korupsi-Pembangunan-Taman--Pejabat-Binjai-Dituntut-2-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Seorang pejabat Pemko Binjai, Pattimura Ginting dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan taman di Lapangan Merdeka, Binjai.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Debi Rinaldi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/6/2015). 

Selain hukuman penjara, Pattimura selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan taman itu juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun juga diminta membebaninya dengan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp75 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita. Apabila hasil lelang benda-benda itu tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, dia dikenai pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pattimura dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Pattimura Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Debi Rinaldi.

Menyikapi tuntuan JPU, Pattimura melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/7/2015).

Seusai sidang, JPU Debi Rinaldi memaparkan, kasus ini bermula dari program pembangunan taman di Lapangan Merdeka Binjai pada 2012. Proyek itu mendapat anggaran Rp1,5 miliar.

Dalam proses pengerjaan taman itu, ditemukan ketidaksesuaian volume dengan yang tertera dalam kontrak. Pattimura Ginting selaku PPK, tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

"Volumenya tidak sesuai kontrak, ada kekurangan spek, misalnya paving blok, taman-taman dan bunganya tidak ada. Dari total anggaran Rp1,5 miliar itu, terjadi kerugian negara sekitar Rp239 juta," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, masih ada tersangka lain. JPU Debi Rinaldi mengatakan, seorang rekanan dalam proyek itu sudah dijadikan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di Kejari Binjai. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi