Beritasumut.com - Gempa Rudi Stoun Purba (30) warga Gang Horas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Delitua. Pasalnya, pemuda kelahiran Tarutung ini nekat membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motornya.
Informasi diperoleh, Selasa (23/6/2015), terungkapnya laporan palsu yang dilakukan pelaku Gempa berawal saat buruh bangunan ini mendatangi SPKT Mapolsek Delitua pada Sabtu (20/6/2015) lalu untuk membuat laporan.
Dalam laporannya, Gempa mengaku kehilangan sepeda mtor miliknya Honda Beat BB 5849 BG pada Selasa (16/6/2015). Saat itu, Gempa hendak pergi ke rumah temanya di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjungselamat, Medan Tuntungan. Setibanya di Pasar Simpang Melati, Gempa berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan posisi setang terkunci. Namun, begitu usai membeli rokok, ia tidak lagi melihat sepeda motornya di tempat semula ia parkirkan.
Singkatnya, setelah selesai membuat laporan, Petugas SPKT Polsek Delitua kemudian membawa Gempa ke ruang penyidik untuk untuk di-BAP. Disinilah diketahui Gempa berbohong. Pasalnya, Gempa terlihat gugup dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Curiga dengan sikap Gempa, Kanitreskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu kemudian memerintahkan anggota Unit Reskrim melakukan olah TKP.
Benar saja, Gempa ternyata membuat laporan palsu. Gempa tidak dapat menjelaskan secara rinci dimana sepeda motornya dicuri.
Terbukti membuat laporan palsu, Gempa kembali digiring ke Polsek Delitua dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sepeda motor saya telah dibawa lari oleh kawan saya, Suzi Dabuke (22), warga Tanjunganom pada Selasa (16/6/2015) kemarin," katanya.
Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanitreskrim AKP Martualesi Sitepu didampingi Panitreskrim Ipda Arjuna Bangun mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka pembuat laporan palsu.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu terkait aksi curanmor untuk mendapat klaim asuransi. Padahal sepeda motornya dipinjam temannya dan hingga saat ini tak dikembalikan. Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal dan bukannya di wilayah hokum Polsek Delitua. Tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Martualesi Sitepu seraya mengatakan kalau pihaknya telah enam kali mengungkap laporan palsu terkait masalah begal, curas/curanmor. (BS-036)