Beritasumut.com - Majelis Mahasiswa Muslim Madina (M Four) mendukung Pengadilan Negeri Panyabungan memenjarakan Kepala Dinas Kesehatan drg Ismail Lubis dalam perkara penghinaan wartawan.
"Saya pribadi sangat mendukung Pengadilan Negeri Panyabungan memvonis penjara drg Ismail Lubis, yang telah melakukan penghinaan terhadap wartawan," sebut Ketua Umum DPP M Four Faisal Ardiansyah Chaniago di Panyabungan, Selasa (23/6/2015).
Mengingat sidang pembacaan vonis perkara penghinaan wartawan dengan terdakwa Kadis Kesehatan drg Ismail Lubis pada 25 Juni mendatang, M Four berharap PN Panyabungan memberikan hukuman penjara.
"Hal itu saya sampaikan karena kasus Kepala Dinas Kesehatan Madina kita ketahui sangat banyak, dan telah merusak citra Madina gara-gara dia tidak bisa memimpin Dinas Kesehatan tersebut," jelasnya.
Kasus di Dinkes Madina antara lain, kasus penerimaan Bidan PTT yang sampai sekarang belum jelas serta kasus dugaan korupsi alkes, pungkasnya. (BS-026)