Beritasumut.com - Tiga orang kurir sabu wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Medan di Jalan Merak, Medan.
Dari ketiga kurir berinisial EK (23) dan HJ (22) warga Perumahan Golden Seroja, Jalan Amal Medan, dan SH (42) warga Jalan Jermal Raya Gang Sahabat, Medan, disita barang bukti 700 gram sab.
Kapolresta Medan AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan, Senin (22/6/2015) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ.
"Dari keduanya disita 400 gram sabu. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita menyita barang bukti 300 gram sabu," jelasnya.
Saat diinterogasi, SH mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial M (DPO). "Kita masih melakukan pengejaran terhadap M," jelasnya.
Dari pengakuannya, para pelaku ini baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)