Beritasumut.com - Seorang oknum jaksa yang saat ini bertugas di Cabjari Siborongborong, berinisial PS diadukan oleh JES (38) ke Polres Deliserdang. PS diadukan karena berselingkuh dengan istri JES berinisial NKS.
Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan Nomor STPL/327/VI/2015/SU/RES DS Tanggal 1 Juni 2015.
Dalam keterangannya JES mengaku kecewa dengan rekannya PS yang tega menyelingkuhi istrinya. Padahal, selama ini keduanya merupakan teman dekat. Akibat perselingkuhan itu, rumah tangga JES menjadi berantakan.
"Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur," JES di Medan, Senin (22/6/2015).
JES menjelaskan, perselingkuhan PS dengan NKS istrinya terjadi ketika PS bertugas di Kejari Lubukpakam. Kasus ini terbongkar saat ia memergoki keduanya sedang berzinah di Dusun XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Ia juga sudah mengadukan PS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejati Sumut tersebut belum mendapat tanggapan.
"Saya sudah mengadu ke Kejati Sumut per tanggal 19 Juni 2015," ungkapnya sembari menunjukkan surat pengaduan.
JES berharap, pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian maupun Kejati Sumut dan memberikan sanksi bagi oknum jaksa tersebut. (BS-001)