Beritasumut.com - Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polresta Medan segera melimpahkan kasus Rektor University of Sumatera MY, tersangka kasus penjualan ijazah palsu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan."Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke Kejari Medan," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Jumat (19/6/2015) sore. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu JA, Kepala SD Negeri di Jalan STM, Medan, dan CN, Kepala Sekolah di kawasan Jalan Pancing."Keduanya diyakini menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan oleh tersangka MY," katanya. Selain dua oknum kepala sekolah, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang guru yang diduga menggunakan ijazah palsu. "Kita juga akan memanggil ke-10 guru yang diduga mengetahui dan disinyalir menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan University of Sumatera pimpinan MY. Jika hasil pemeriksaan membuktikan mereka menggunakan ijazah palsu, maka para oknum guru itu akan kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (BS-031)