BBTNGL Gagalkan Pengiriman Kayu Curian

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2015 17:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_BBTNGL-Gagalkan-Pengiriman-Kayu-Curian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pengiriman kayu jenis meranti batu dan damar yang diduga dicuri dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digagalkan petugas kehutanan. Seorang pria ditangkap bersama kayu yang sudah dijadikan 46 keping broti itu.

Penyergapan kendaraan yang mengangkut kayu curian itu dilakukan tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

"Petugas kita menghentikan pengiriman 46 keping broti ini tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Kantor Kecamatan Brandan Barat, sekitar Pangkalan Susu, Langkat, langsung kita bawa ke sini (kantor BBTNGL di Jalan Selamat, Medan)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo di Medan, Jumat (19/6/2015).

Dia memaparkan, tim patroli berhasil menggagalkan penjual kayu itu setelah mengintai mobil Toyota Kijang BK 1090 ZA yang memasuki kawasan TNGL sejak sore hari. Kendaraan itu baru keluar pada malam hari dan saat dihentikan ternyata mengangkut 46 keping meranti batu dan damar.

"Bersama kayu itu diamankan satu orang berinisial S (38) warga Desa Harapan Maju. Yang bersangkutan mengaku sebagai sekuriti PT BM," jelas Sapto.

Kasus ini merupakan yang ketujuh pada 2015. Dari tujuh kasus ini, terjadi dua kali upaya menggunakan kendaraan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi.

Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL. Dari pemeriksaan singkat yang telah dilakukan, tersangka S mengaku mendapatkan 80 keping kayu dari seseorang di Barak Itir, perkampungan di dalam kawasan TNGL. Sebanyak 30 keping di antaranya sudah dijual kepada seseorang dari Binjai. 

"Pengakuannya 50 akan dipakai untuk membangun rumah. Tetapi kita hitung hanya 46 keping. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami," katanya.

Dia memaparkan S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman minimalnya 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun pejara dengan denda minimal Rp500 juta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Penangkapan Tidak Sah, Kepala BBTNGL Dihukum Bayar Rp150 Ribu, Pengungsi Aceh: Itu Penghinaan

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah

Berita

Tekan Perambahan Hutan, BBTNGL dan Polda Aceh MoU

Berita

Perburuan Burung Rangkong Mata Pencaharian Warga Kawasan TNGL

Berita

Wow! Harga Paruh Burung Rangkong Tembus Rp9 Juta