Beritasumut.com - Kasus dugaan korupsi penerimaan, pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp6 miliar ditingkatkan ke penyidikan.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dua staf di perguruan tinggi negeri itu sebagai tersangka.
Staf yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu BWL dan DNF. Kedua perempuan itu merupakan pegawai bagian keuangan di Program Magister Manajemen USU.
"Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim yang melakukan penyelidikan menemukan adanya indikasi bahwa dana penerimaan mahasiswa Program Magister Manajemen USU pada 2010-2011 tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank BNI dan Mandiri," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Novan Hadian di Medan, Jumat (19/6/2015).
Dia memaparkan, penyimpangan dalam pengelolaan dana penerimaan uang kuliah pada Program Magister Manajemen telah dipaparkan dalam ekspos kasusnya di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (18/6/2015) siang. Dari ekspos itu, kedua tersangka pun ditetapkan.
Novan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Bisa saja ada penambahan tersangka setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak rektorat USU," pungkas Novan. (BS-001)