Beritasumut.com - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kota Tanjungbalai Irianto, divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 80 unit keramba yang merugikan negara Rp270 juta.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/6/2015). Majelis menyatakan Irianto melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Dwi Dayanto
Selain hukuman penjara, Irianto juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lisa Tarigan. Sebelumnya, majelis hakim diminta menghukum Irianto enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Irianto menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Perkara yang membelit Irianto bermula saat Diskanla Tanjungbalai mendapatkan program pengadaan 80 unit keramba dan kelengkapannya pada Tahun Anggaran (TA) 2011. Untuk proyek ini dianggarkan Rp994 juta.
Saat pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian dan kekurangan item, seperti bibit ikan, pakan ternak dan drum yang berbeda dengan spesifikasi pada kontrak. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan Rp270 juta sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut).
Irianto yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun ditetapkan sebagai tersangka kemudian diadili. Masih ada satu tersangka yang masih dalam penyidikan petugas. (BS-001)