Beritasumut.com - Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan (P-21).
Selanjutnya, para tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar itu akan mengikuti persidangan.
"Berkasnya sudah P-21 dan para tersangka tinggal mengikuti proses persidangan," kata Nico di Medan, Selasa (16/6/2015).
Keempat tersangka yang akan mengikuti persidangan adalah K, pelaksana pekerja subkontraktor untuk mengarahkan rekanan PT Indofarma Global Medical (IGM) hingga memenangkan tender proyek.
S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A sebagai pelaksana kontrak dan AL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengarahkan merk distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan," katanya.
Dalam melakukan kasus ini, K mendapat keuntungan Rp900 juta, S menerima gratifikasi dari K untuk berangkat ke luar negeri.
"Untuk A menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak," pungkasnya. (BS-031)