Beritasumut.com - Setelah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus perkenalan melalui jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan motif yang sama.
Dikutip dari situs resmi BNN, Senin (15/6/2015), BNN menangkap satu orang WNI berinisial FS alias Siska (31) dan satu orang WNA asal Nigeria berinisial S (30) di Bekasi dan Jakarta, Rabu (10/6/2015) lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 20,88 kg. Tersangka disinyalir merupakan jaringan Nigeria-Thailand-Cina (Tiongkok) yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial K (WN Nigeria) yang diketahui sering berada di Nigeria dan Thailand yang hingga saat ini masih dalam DPO.
Perkenalan keduanya berawal dari Facebook. S yang dari awal memang memiliki rencana untuk mengembangkan jaringan, dengan sengaja mengajak FS berteman melalui account Facebook. Setelah itu S berusaha untuk mendekati FS hingga akhirnya terjadilah pertemuan keduanya di daerah pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat pada Oktober 2014.
Kemudian keduanya menjalin hubungan cinta. Setelah hubungan tersebut berjalan selama kurang lebih dua bulan, S menjelaskan tentang bisnis narkoba yang dilakoninya kepada FS dan mengajak FS untuk bergabung. FS yang sedang dimabuk cinta dan dipenuhi semua kebutuhan hidupnya oleh S, akhirnya membantu kekasihnya tersebut sebagai kurir.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas BNN akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap FS. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan akhirnya petugas menangkap FS yang baru saja kembali dari mengambil paket berisi sabu di salah satu jasa pengiriman di daerah Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Satria Raya Blok IV No 4, Perumahan Bumi Satria Kencana, Bekasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan 19 paket alat pijat yang berasal dari Cina dimana didalamnya diselipkan 1 kg sabu pada masing-masing paket. Selain itu, petugas juga menemukan 1,88 kg sabu yang merupakan simpanan dari tersangka. Sehingga barang bukti sampah busuk sabu yang diamankan dalam penangkapan tersebut sebanyak 20,88 kg.
Setelah melakukan pengembangan, beberapa saat kemudian di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas BNN menangkap S di kos-kosan Bimo Sakti kamar 207, Jalan KS Tubun I No 10, Pal Merah, Jakarta Barat. Dari tangan S petugas menyita beberapa alat komunikasi telepon genggam dan sejumlah simcard.
Keduanya kini diamankan BNN. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka S akan dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (BS-001)