Perburuan Burung Rangkong Mata Pencaharian Warga Kawasan TNGL

Redaksi - Senin, 15 Juni 2015 00:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Perburuan-Burung-Rangkong-Mata-Pencaharian-Warga-Kawasan-TNGL.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
WWF Indonesia
Burung Rangkong.

Beritasumut.com - Pengakuan mengejutkan disampaikan Jamas (37) salah seorang pelaku perdagangan paruh burung Rangkong yang ditangkap oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Dari balik masker yang menutup wajahnya, ia mengaku praktik perdagangan paruh Rangkong tersebut dilakukannya untuk membantu warga di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang kesehariannya berprofesi sebagai 

pemburu satwa.

Ia sendiri mengaku hanya sebagai perantara untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

"Saya hanya membantu mata pencaharian warga," katanya sembari tertunduk di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Ahad (14/6/2015).

Jamas mengaku, para pemburu biasanya menjual paruh Rangkong yang sudah bersih kepadanya. Bagian atas paruh sudah dipotong, sehingga yang tersisa hanya cangkang batok dan paruh atas. Selebihnya, bagian paruh tersebut dibuang. Setiap Paruh tersebut dibelinya dengan harga Rp50 ribu per gram dan dijual kepada pemesan seharga Rp90 ribu per gramnya.

"Pemesannya datang dari Jakarta, saya nggak tau mau diapakan paruh itu," ungkapnya.

Namun berbeda dengan pernyataan dari pihak BBTNGL yang menyebut praktik tersebut sudah berlangsung belasan tahun. Ia mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut sekitar setahun terakhir. Paruh burung yang diterimanya juga menurutnya berasal dari Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh.

"Paruh itu bukan dari TNGL, tapi dari Blang Kejeren, nggak ada dari TNGL," ungkapnya.

Dugaan mengenai banyaknya warga di seputar kawasan TNGL yang menjadikan praktik berburu satwa dilindungi sebagai mata pencahariannya dibenarkan oleh petugas. 

Beberapa petugas BBTNGL mengaku para pemburu biasanya masuk hutan sekitar dua sampai tiga pekan dan pulang dengan membawa hasil buruan sebanyak dua hingga tiga paruh Rangkong.

"Harganya sendiri kan mahal, satu paruh saja bisa mencapai Rp5 juta sampai Rp9 juta, pantas saja mereka rela pergi sampai 2-3 pekan meninggalkan kampung. Kita sendiri sulit menangkap, karena kadang ketika kita tangkap barang bukti tidak ditemukan pada mereka," ujar salah seorang petugas lapangan yang meminta namanya tidak disebutkan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Penangkapan Tidak Sah, Kepala BBTNGL Dihukum Bayar Rp150 Ribu, Pengungsi Aceh: Itu Penghinaan

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah

Berita

Tekan Perambahan Hutan, BBTNGL dan Polda Aceh MoU

Berita

BBTNGL Gagalkan Pengiriman Kayu Curian

Berita

Wow! Harga Paruh Burung Rangkong Tembus Rp9 Juta