Beritasumut.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) membongkar perdagangan paruh burung Rangkong di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Sumatera Utara.
Dua orang warga yang terlibat dalam perdagangan paruh satwa dilindungi tersebut bernama Jamas (37) dan Alba (28) ditangkap saat sedang bertransaksi di desa tersebut.
Kepala BBTNGL Andi Basrul di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Ahad (14/6/2015) menjelaskan, dari keduanya, petugas menyita 12 paruh Rangkong yang sudah dibersihkan dan siap untuk dijual.
Dari penyelidikan sementara praktik perdagangan paruh burung Rangkong ini sudah berlangsung selama belasan tahun.
Selain paruh burung Rangkong, petugas juga menyita peralatan berburu kedua tersangka berupa senapan angin yang sudah dimodifikasi, timbangan, dan dua unit handphone.
Keduanya terancam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam praktik perdagangan Paruh Burung Rangkong tersebut. (BS-001)