Beritasumut.com - Subdit IV Tindak Pidana Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang wanita berinisial AS (23) warga Tebing Tinggi yang diduga menjadi mucikari penjualan anak di bawah umur.
AA diamankan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (11/6/2015) malam berikut barang bukti uang Rp500 ribu dan tiga unit handphone.
Selain itu, polisi juga mengamankan anak di bawah umur berinisial CIM alias Ca (14) warga Jalan Bunga Asoka, Medan, NAN alias Ell (16) warga Tanjung Mulia, Medan, dan Nu alias Ma (15) warga Jalan Sunggal, Medan yang diduga dijual untuk menjadi pelayan nafsu pria hidung belang.
Informasi dihimpun, Jumat (12/6/2015), penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyamaran dan mengaku sebagai pria hidung belang. Selanjutnya, polisi yang menyaru lalu bertemu dengan pelaku setelah harga dan lokasi yang telah disepakati.
Saat bertemu, polisi lalu mengamankan pelaku berikut tiga anak di bawah umur yang diduga dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Pengungkapan ini merupakan fenomena kalau dalam dunia prostitusi sudah melibatkan anak di bawah umur. Anak dibawah umur ini dijual seharga Rp1,5 juta kepada petugas yang menyaru sebagai pemesan," katanya.
Sementara AS membantah semua tuduhan polisi yang menyebutkan dirinya sebagai mucikari.
"Aku memang menjual diri, tapi aku tidak ada menjual anak itu," katanya.
Janda beranak dua yang ditinggal mati suaminya pada Tahun 2012 ini juga membantah semua barang bukti yang diperlihatkan polisi.
"Aku tidak ada pakai HP. Aku dijebak. Sedih kali aku, bagaimana kasih makan kedua anak-anakku kalau sudah begini," pungkasnya. (BS-031)