Beritasumut.com - Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang mucikari di Hotel Rafiq, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Kamis (11/6/2015).
"Penangkapan mucikari ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pelanggan," jelas Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Wira Priyatna di Mapolres Madina, Kamis (11/6/2015).
Dijelaskan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi PSK. Selanjutnya polisi melakukan penyamaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah melakukan penyamaran, polisi mengamankan AI alias Im (37) warga Padangsidimpuan.
Mucikari AI alias Im tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan kliennya yang merupakan seorang polisi yang sedang menyamar menjadi pelanggan.
Selain AI alias Im, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial WA (23) juga warga Padangsidimpuan, yang memasang tarif ratusan ribu rupiah untuk sekali berkencan (short time).
Berdasarkan keterangan WA, AI alias Im telah menjadi mucikari sejak Tahun 2005. Selain WA, wanita panggilan yang merupakan anak buah AI alias Im antara lain, Dev, Yen, De, dan Ec.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit HP, serta uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar.
Atas perbuatannya, AI alias Im dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KHUPidana, pungkas Wira. (BS-026)