Beritasumut.com - Puluhan pegawai Pelindo I berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2015). Mereka menyampaikan protesnya bersamaan dengan sidang perlawanan atau verzet atas upaya eksekusi terhadap 10 hektare lahan Pantai Anjing di Belawan.
"Kami hadir di sini untuk menghadiri sidang verzet atau perlawanan. Alasannya, pihak PN Medan mau mengeksekusi kembali lahan kita (Pantai Anjing, Belawan) pada 6 Mei lalu. Karena itu kami melakukan perlawanan," ujar M Eriansyah, Humas Pelindo I, di sela-sela unjuk rasa.
Dia menjelaskan, perlawanan dilakukan karena adanya kejanggalan dalam upaya eksekusi yang dilakukan pihak PN Medan pada 6 Mei lalu.
"Ada hal-hal yang janggal pada hari itu. Mereka tidak memberitahukan ke tergugat atau pihak yang bersengketa," sambung Eriansyah.
Selain itu, pihak PN Medan juga membuat tapal batas tanpa sepengetahuan Pelindo I.
"Padahal setahu kami seharusnya itu dilakukan BPN yang tahu batas-batas tanah. Karena itu kami melakukan protes, upaya perlawanan terhadap proses eksekusi," pungkas Eriansyah.
Dalam aksinya, pegawai PT Pelindo I membawa sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap eksekusi lahan Pantai Anjing. Pendemo yang mengenakan seragam kerja dan ikat kepala ini juga membawa poster berbertuliskan "Save Pelindo".
Pegawai perempuan terlihat membagikan bunga kepada petugas kepolisian yang berjaga di depan PN Medan dan pengguna jalan. Di saat bersamaan mereka memampangkan poster berisi permintaan agar Polda Sumut segera memproses tindak pidana yang dilakukan penggugat.
Sebelumnya, masalah sengketa Pantai Anjing, Belawan, juga dibahas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno bersama Jaksa Agung M Prasetyo, Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho dan petinggi instansi lainnya di kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (8/6/2015).
Tedjo mengatakan dalam sengketa yang dimenangkan penggugat di Mahkamah Agung, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dia berharap hakimnya bukanlah yang menangani di sengketa itu di pengadilan tingkat pertama dan kasasi. Menurutnya, yang mengadili peradilan di dua tingkatan ini adalah hakim yang sama.
"Sekarang ada upaya di MA lagi. Kita berharap hakim yang menangani bukan hakim itu lagi," harap Tedjo ketika itu.
Namun, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Nelson Japasar Marbun membantah keterangan Tedjo soal hakim yang menangani perkara Pantai Anjing.
"Tidak benar majelis yang menangani perkara di tingkat pengadilan negeri sama dengan yang menangani di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ucapnya kepada wartawan.
Dia merinci, di PN Medan, perkara perdata dengan nomor 561/Pdt.G/2011/PN.Mdn ini diadili hakim Sugiyanto (ketua), Achmad Guntur, dan Leliwati. Di tingkat banding, perkara dengan nomor 375/PDT/2012/PT.Mdn itu diadili majelis hakim Maruap D Pasaribu (ketua), Lexsy Mamonto, dan Gatot Suhartono.
Selanjutnya, di tingkat kasasi perkara dengan nomor 2843 /K/Pdt/2013 diadili Suwardi (ketua), Saltoni M dan Takdir R.
Sekadar diketahui, Pelindo I menguasai tanah di Belawan berdasarkan alas hak Sertifikat HPL No 1/Belawan I, tanggal 3 Maret 1993. Total lahan sesuai sertifikat itu seluas 278,15 hektare (ha), termasuk di dalamnya tanah 10 ha yang lebih dikenal dengan Pantai Anjing.
Lahan 10 ha itu digugat M Hafizham. Putusan PN Medan menyatakan M Hafizham sebagai pemiliknya yang sah. Keputusan itu juga membatalkan sertifikat semua lahan kepemilikan Pelindo I seluas 278,15 ha, Pelindo I tidak berhak atau tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Pelabuhan Belawan. (BS-001)