Beritasumut.com - Polisi harus mengusut tuntas runtuhnya lantai IV vihara di Kompleks Central Business District (CBD) Polonia, Medan.
"Ini harus diusut, karena ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu," kata Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura) DPRD Kota Medan Landen Marbun di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2015).
Unsur kelalaian itu, sebut Landen, terlihat dari tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki bangunan tersebut dari Dinas TRTB.
Padahal, IMB itu sangat perlu, karena di dalamnya memuat dan mengatur jenis serta konstruksi bangunan yang akan dibangun.
"Kalau IMB tidak ada, siapa yang mengetahui konstruksi bangunan itu," tanya Landen.
Menurut Anggota Komisi D ini, peristiwa itu menjadi bukti konstruksi bangunan tidak beres, sehingga dengan gampangnya runtuh.
Di sisi lain, Landen, juga sangat menyayangkan Walikota Medan yang "terjebak" akibat ulah staf, sehingga dengan gampangnya meresmikan bangunan tersebut.
"Kasihan Walikota 'terjebak' meresmikannya. Seharusnya, sebelum diresmikan, harus terlebih dahulu dikroscek, apakah bangunan tersebut telah sesuai atauran atau belum. Kalau belum, kan bisa dipending," katanya.
Vihara CBD Polonia, Medan, runtuh dan menimpa puluhan pekerja, Kamis (4/6/2015). Ironisnya lagi, bangunan yang dibangun sejak 2 Maret 2014 itu ternyata tidak memiliki IMB dari Dinas TRTB Kota Medan. (BS-001)