Beritasumut.com - Pemerintah akan berjuang habis-habisan agar lahan Pantai Anjing, Belawan, kembali menjadi aset PT Pelindo I.
"Berpindahnya aset PT Pelindo ini disebabkan ulah oknum hakim yang menangani sengketa ini di PN Medan. Dalam persidangan itu, penggugat hanya melampirkan surat kehilangan dari Wakapolsek tanpa disertai dengan bukti-bukti lainnya," tegas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijanto di Medan, Senin (8/6/2015).
Tedjo mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung.
"Kita berharap dengan adanya upaya banding itu pemilik sah lahan 10 hektare di Komplek Pelindo I ini menjadi terang," pungkasnya.
Diketahui, lahan seluas 10 hektare di Kompleks PT Pelindo I ini berpindah tangan ke pihak ketiga, setelah dimenangkan oleh PN Medan. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi. (BS-031)