Beritasumut.com - Nur warga Jalan Amaliun, Medan, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
Istri Kepala Lingkungan V berinisial Ir ini diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari Nur, polisi menyita barang bukti satu paket sabu dan 1 kg ganja.
Informasi dihimpun, Senin (8/6/2015), penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan istri kepling tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan adik Nur berinisial UP warga Jalan Bandar Selamat, Tembung.
Dari pelaku yang diamankan di Jalan Amaliun Gang Hidayah, petugas menyita 5 kg ganja berikut kurir yang mengantar barang haram itu.
Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (BS-031)