Beritasumut.com - Kejaksaan bakal menyita Gedung Centre Point Medan di Jalan Jawa, Medan.
Hal ini dikatakan Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno di Medan, Senin (8/6/2015).
"Kasus berpindahnya lahan PT KAI ke pihak ketiga disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang kerja sama yang melibatkan oknum mantan Walikota Medan. Sesuai proses hukum, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap gedung Centre Point," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan merubuhkan gedung yang telah beroperasi dan berdiri megah itu, melainkan hanya disita.
"Kita tidak akan merubuhkan bangunan itu, namun melakukan penyitaan. Kita juga akan melakukan peninjuan kembali perjanjian antara PT KAI dengan PT ACK," jelasnya.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Keduanya masih dalam tahap penyidikan untuk dilengkapi berkasnya agar segera disidangkan di pengadilan," pungkasnya. (BS-031)