Beritasumut.com - Tim gabungan Polres Tapanuli Utara (Taput), Polsek Sipahutar dan Polsek Pangaribuan, menangkap delapan orang pelaku pencurian empat ekor kerbau (panakko horbo) di Dusun Adaran Lumban Holbung, Desa Aek Nauli 2, Kecamatan Sipahutar, Taput, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (3/6/2015) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kedelapan tersangka yakni, Mariadi (29) warga Tanjung Anom, Kabupaten Deliserdang; Suryadi (41) warga Stabat, Langkat; Muliady Ginting (40) warga Teluk Mengkudu, Serdangbedagai; Tokijo (51) warga Secanggang, Langkat; Sumanto (42) warga Peurlak, Aceh Utara; Rustam (33) warga Secanggang, Langkat, Robby (22) warga Sungai Cabang, Langkat; dan Muklas (20) warga Secanggang, Langkat.
Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan ketika ada laporan warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
Petugas lalu melakukan pengintaian dan benar saja, ketika itu Suyanto Dan Mariadi sedang menarik kerbau dari lokasi pengikatan di persawahan Dusun Lumban Holbung, Desa Aek Nauli 2, Sipahutar.
Sedangkan tersangka lainnya menunggu di dalam mobil Avanza nomor polisi BK 1132 MM yaitu Muklas, Robby, Tokijo. Sementara Maryadi, Suyanto, Muliady menunggu di truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8849 PA.
Ketika kedua tersangka hendak menaikkan kerbau ke truk, tim gabungan menyergap para tersangka.
Polisi berhasil mengungkap pencurian itu karena sebelumnya telah diintai petugas bersama masyarakat.
Menurut pengakuan Suyanto kepada polisi, mereka mengetahui lokasi kerbau tersebut karena ada temannya bernama Ucok Simanjuntak yang tinggal di Stabat berasal dari Desa Aek Nauli, Sipahutar. Lalu pada Ahad (1/6/2015), Suryanto dan Ucok datang ke TKP untuk melakukan survei.
Setelah mengetahui TKP, komplotan itu berangkat dari Langkat ke Sipahutar, Selasa (2/6/2015). Kedelapan tersangka merupakan komplotan spesialis pencuri ternak dan dimodali oleh Palem warga Langkat yang memberikan uang jalan Rp1,5 juta.
Muklas berperan sebagai pengemudi Avanza dan Rustam pengemudi Colt Diesel. Sementara pemilik kerbau adalah Partomuan Siahaan dan Banuara Panjaitan warga Lumban Holbung, Desa Aek Nauli 2, Sipahutar.
"Saat ini kedelapan tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza warna Silver BK 1132 MM dan 1 unit mobil truk Colt Diesel BK 8849 PA diamankan di Polres Taput guna pengembangan penyidikan. Atas perbuatan kedelapan tersangka, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 thn penjara," tegas Aiptu Baringbing. (BS-001)