Beritasumut.com - Polsek Sunggal menggagalkan pengiriman 30 kg ganja kering dan 2 kg dodol berbahan ganja ke Pekanbaru. Selain menyita barang bukti, polisi menangkap kurir M Suef (43) warga KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).Pelaku diamankan di Stasiun Bus Anugerah, Jalan Gatot Subroto Km 6,5, Kelurahan Lalang, Kacamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/6/2015) dinihari.Kanitreskrim Polsek Sunggal Iptu Oscar S Setjo mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja kering dari Aceh ke Pekanbaru.Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya."Dari pengakuannya, ganja kering itu didapat dari seseorang berinisial K warga Desa Krueng Maeneuh, Kabupaten Bireuen," ujarnya.Selanjutnya ganja itu akan diterima seseorang berinisial A yang telah menunggu di loket bus di Pekanbaru."30 kg ganja itu rencananya akan dibuat dodol dan dua kg dodol berbahan ganja itu adalah sample yang akan ditunjukkan kepada penerimanya. Dodol ganja itu akan disebarkan di Pekanbaru," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap K dan A."Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)