Beritasumut.com - Polsek Delitua memusnahkan 12 kg ganja dengan cara dibakar di Halaman Mapolsek Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (31/5/2015). Pemusnahan barang bukti ganja kering asal Aceh ini dipimpin langsung Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK didampingi Kanitreskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH, Camat Delitua, Danramil Delitua diwakili Serma Anang dan instansi terkait. "Ganja seberat 12 kg ini merupakan hasil tangkapan pada saat Ops Antik Toba yang digelar pada Maret 2015 lalu selama 14 hari," kata Daniel Marunduri.Ganja ini disita dari tersangka Muhammad Iqbal alias Iqbal (19) warga Desa Uteun Bay, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka diamankan di Hotel Valentine, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan, Sumut, Senin (26/3/2015). "Pemusnahan ini kita lakukan sesuai prosedur guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 UU RI No 5 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Jhonson Siahaan)